Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta Disita dalam Kasus Korupsi Timah

Sabtu, 09 Maret 2024 10:12 WITA

Card image

Uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2 juta dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan SGD 2 juta dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu (6/3/2024) hingga Jumat (8/3/2024).

"Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Sabtu (9/3/2024).

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.  

Tim Penyidik mencari kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal tersebut.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," tegas Ketut Sumedana.

Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah perusahaan besar dan diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya