Upaya Kejati Papua Barat Ungkap Korupsi Peroleh Apresiasi

Rabu, 01 Juni 2022 21:56 WITA

Card image

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi ke-32 di Indonesia ini mendapat apresiasi.

Salah satunya adalah proses penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga pelabuhan laut di Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran (TA) 2021. 

"Wujud komitmen Pak Kajati ialah dengan menerima laporan masyarakat dan memerintahkan dilakukannya pengumpulan bahan dan keterangan oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi," kata Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, hal itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan di Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat.

Dikatakan, proyek pembangunan dan atau pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum dengan menggunakan DIPA Tahun 2021 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dengan nilai mencapai Rp 4,5 miliar tersebut diduga fiktif.

Dikarenakan sampai dengan tahun 2022 ini, proyek di kampung Yamatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama itu belum terlaksana. 

Sementara dana senilai tersebut di atas sudah 100 persen dicairkan oleh kontraktor yang diduga "meminjam bendera" dari CV K.

"Sesuai informasi yang dimiliki LP3BH Manokwari bahwa kontraktor berinisial RY, pernah terlibat dugaan tidak pidana korupsi pengadaan rumpon di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari beberapa tahun lalu dan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Manokwari," jelasnya.

Kali ini lanjutnya, perbuatan RY kembali membawa "korban baru", yaitu pemilik CV K dan diduga kuat akan ikut menyeret beberapa pejabat teras di Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sesuai tugas dan fungsinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

{bbseparator}

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Bendahara yang terlibat dalam proses pencairan anggaran negara yang dalam faktanya diduga tidak dipakai untuk membangun dan atau mengadakan tiang pancang di dermaga Kampung Yarmatum tersebut.

Terpisah, Asintel Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono menyampaikan, sesuai dengan komitmen Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, pihaknya (bidang Intelijen) telah menuntaskan penyelidikan Intelijen beberapa waktu lalu.

Pihaknya juga telah menyerahkan kepada bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. 

"Bahwa benar Bapak Kajati sudah berkomitmen akan melakukan tindakan kepada para pihak yang turut andil, juga pihak yang mempunyai peran terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum tanpa pandang bulu demi tegaknya supremasi hukum, baik pada panitia maupun pihak kontraktor yang melaksanakan kegiatan pengadaan tiang pancang di Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama TA 2021," tegasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya