Wabup Cirebon Gotas, Masuk DPO Kasus Bansos

Kamis, 23 Februari 2017 03:08 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Cirebon | Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon memiliki kewenangan mengeksekusi Wakil Bupati (Wabub) Cirebon, Gotas ke penjara, hal ini sesuai prosedur Jaksa eksekutor yang telah melayangkan surat pemanggilan, namun Gotas selaku terpidana, tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan Jaksa eksekutor   Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, kemudian menetapkan Gotas masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), saat ini pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan polisi, untuk mencari dan menangkap Gotas dalam persembunyiannya, Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, alias Gotas, adalah terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon Tahun 2009 – 2012 lalu, Gotas berkali-kali mangkir saat dipanggil menghadap Jaksa eksekutor   Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Setia Untung Arimuladi, SH, Senin 13 Februari 2017, menegaskan, “Surat penetapan DPO tersebut, sudah diterbitkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon, 1 Februari 2017, dan dinyatakan yang bersangkutan masuk DPO, sesuai petikan putusan No.436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cirebon, MA menjatuhkan vonis kepada Gotas, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan Selain hukuman penjara, Gotas juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider 6 bulan penjara, karena MA menyatakan terdakwa Gotas telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, putusan MA itu, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg, pada 12 November 2015, waktu itu ditingkat PN Bandung, Gotas divonis bebas, “ungkap Untung. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya