4 Apartemen Rampasan Kasus Asabri Dilelang, Cek Lokasinya!

Rabu, 03 April 2024 14:10 WITA

Card image

Kantor Kejaksaan Agung RI

Males Baca?

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melelang 4 unit apartemen hasil rampasan perkara PT Asabri. Lelang ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Jimmy Sutopo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, keempat apartemen tersebut berlokasi di Jakarta Selatan. Dua unit berada di Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A, sedangkan dua lainnya di Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2.

"Aanwijzing (penjelasan lelang) serta show unit akan dilaksanakan pada Kamis 4 April 2024," kata Sumedana dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).

Berikut jadwal aanwijzing dan show unit:

Apartemen Raffles:

Lantai 36/D: 10.00 - 11.00 WIB

Lantai 43/A: 10.00 - 11.00 WIB

Apartemen District 8:

Lantai 57/E Tower 2: 13.00 - 14.00 WIB

Lantai 57/F Tower 2: 13.00 - 14.00 WIB

Lelang sendiri akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id. Batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB.

"Total objek lelang sebanyak 7 Apartemen di Provinsi DKI Jakarta," ujar Ketut Sumedana.

Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri. Ketut Sumedana berharap lelang ini dapat berjalan lancar dan optimal dalam mengembalikan kerugian negara.

"Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana," tegasnya.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya