Lima DPO Perikanan Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Selasa, 02 April 2024 14:21 WITA

Card image

Kelima buronan tersebut ditangkap di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada pukul 17.30 WITA.

Males Baca?

MANOKWARI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan lima terpidana kasus perikanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin (1/4/2024) sore.

Kelima buronan tersebut ditangkap di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan pada pukul 17.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

"Kelima terpidana ini telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perikanan berdasarkan putusan Pengadilan," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).

Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) tersebut sudah dijatuhkan pada 2019. "Namun, mereka telah menghindar dari pemanggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap."

Identitas kelima terpidana yang ditangkap adalah Al Ihlas alias Allu, Mahmud, Sainuddin alias Saenuddin, Amri, dan Semmang alias Arman.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Harli menjelaskan bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan para terpidana dengan melakukan pendekatan persuasif di rumah kediaman buronan Mahmud.

"Saat ini, mereka dibawa sementara ke Kejaksaan Negeri Makassar dan selanjutnya akan dieksekusi di Manokwari," ujar Harli.

Melalui program Tabur, Harli mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegasnya.

Penangkapan lima buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya