Amran Mustary Terjerat Kasus Suap Proyek Jalan

Kamis, 23 Februari 2017 05:00 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Jakarta | Dugaan kasus suap proyek jalan di Kemeterian PUPR, telah menjerat Amran Mustary, karena  meminta uang terkait kasus suap proyek jalan tersebut, hal ini muncul karena adanya pengakuan dari pihak perusahaan rekanan proyek pembangunan jalan itu   Seorang saksi bernama Budi Lim, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2017, menegaskan, "Saya kenal dengan terdakwa Amran Mustary, karena sudah lama sebagai rekan kerja,  sebelumnya terdakwa menjabat sebagai Kepala Balai, saya pernah diminta bantuan sumbangan untuk terdakwa, tapi tidak langsung, tapi lewat Abdul Hamid, saya kasih uangnya 2 kali, pertama Rp 500 juta, dan kedua Rp 500 juta, “ungkap Budi   Saksi lainnya, yaitu Tan Leny Tanaya, mengatakan, “Saya kirim melalui rekening adik saya atas nama Tan Wendy, saat itu dikatakan hanya mau terima uang dalam mata uang US dollar, dan Desember 2015 lalu saya berikan Rp 2,5 miliar, dikirim melalui rekening adik saya, “ucap Leny   Dalam persidangan, ada beberapa saksi, selain Budi dan Leny, yang dipanggil, mereka adalah Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan, pegawai BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Jonabe Watimuri, serta beberapa pimpinan perusahaan swasta, bernama Rizal, David Suhartono, dan Imran, dan dalam persidangan sebelumnya, Senin, 30 Januari 2017 lalu, Abdul Hamid dihadirkan dalam persidangan, Abdul Hamid menyebutkan Amran pernah bagi-bagi THR dari uang suap tersebut. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya