APH di Bintuni Diminta Tindak Pencuri Minyak Milik Masyarakat Adat

Jumat, 12 Agustus 2022 06:46 WITA

Card image

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH didampingi dua orang kliennya saat memberikan keterangan terkait dugaan pencurian minyak oleh PT Petroenergy Utama Weriagar di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis, (11/8/2022) Foto: MCWNEWS

Males Baca?

"Tidak boleh penyidik menutupinya karena sudah menjadi keputusan pengadilan dan meminta semua untuk taat asas," bebernya.

YLBH lalu menantang Sat Pol Air Polres Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni bila tidak bisa, berarti perusahaan Petroenergy Utama Weriagar memilki super body yang cukup kuat lantaran empat pilar penegakan hukum tidak mampu menyeret penjahat. 

"Sekalipun langit ini mau runtuh hukum harus tetap ditegakan. Perusahaan harus dipanggil dan mempertanggung jawabkan perbuatanya karena sudah beroperasi tanpa izin baik dari pemerintah daerah dan tidak memiliki UKL UPL, yang mestinya ini harus diurus terlebih dahulu baru mengambil minyak masyarakat," ucapnya. 

Dikatakan, perusahaan tersebut telah empat kali mengambil minyak. Satu kali pengangkutan membawa 8.500 barel dan bila dirupiahkan diperkirakan mencapai Rp8 miliar hingga Rp9 miliar.

Dirinya juga menanyakan karena belum ada barang bukti yang telah ditahan atau disita seperti kapal pengakut minyak dan memintai keterangan pihak perusahaan.

"Saya minta kepada Kasat Pol Air Teluk Bintuni, bukalah penyidikan ini seterang-terangnya kepada kami berdasarkan informasi publik, dan kejaksaan kami mohon tidak tinggal diam kapan itu dilimpahkan, YLBH Sisar Matiti dan publik harus tau," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media belum mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan Direktur YLBH Sisar Matiti seperti Polres Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni serta juga pihak perusahaan PT. Petroenergy Utama Weriagar. (hs)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya