Berkas P21, Mantan Dirjen Hubla Segera Diadili

Jumat, 22 Desember 2017 20:14 WITA

Card image

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub) Antonius Tonny Budiono

Males Baca?

MCWNews.com - JAKARTA | Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemhub) Antonius Tonny Budiono bakal segera diadili atas kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pengadaan dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla yang menjeratnya. Berkas penyidikan kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha menyatakan, berkas perkara, barang bukti dan tersangka Tonny ke tahap penuntutan atau tahap II, Kamis (21/12).

"Telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB (Antonius Tonny Budiono) terkait suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017," kata Priharsa.

Dikatakan, setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Tonny. Nantinya surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Priharsa menambahkan, dalam melengkapi berkas perkara Tonny, tim penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari unsur di lingkungan Kemhub hingga sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di kementerian yang kini dipimpin Budi Karya Sumadi tersebut.

"Jadi pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi. Itu yang bisa disampaikan," katanya.

Diketahui, Tonny diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Hubla. Salah satunya, suap sebesar Rp1,174 miliar diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan terkait pengerjaan pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, Tonny juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang lainnya, seperti keris, batu akik, hingga tombak terkait proyek di Ditjen Hubla.

Priharsa menyatakan, untuk kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Tonny, tim penyidik saat ini masih terus mengusut kasus tersebut. Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami sumber gratifikasi yang diterima Tonny hingga mencapai Rp 18,9 miliar.

Usai diperiksa penyidik, Tonny mengakui berkas perkara suapnya telah lengkap. 

Diketahui, dalam OTT beberapa waktu lalu, tim Satgas KPK menemukan uang sekitar Rp 18,9 miliar di rumah dinas Tonny yang disimpan dalam 33 tas ransel. Selain itu, penyidik KPK juga menyita kartu ATM berisi Rp1,174 miliar dari tangan Tonny yang merupakan pemberian Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Adiputra terungkap, suap yang diterima Tonny dari Adiputra sebesar Rp 2,3 miliar. Suap itu terkait penerbitan Surat Izin Keruk (SIKK) untuk pengerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di sejumlah daerah, yakni pengerukan pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan di Desa Lontar, Serang, Banten.

(timmcwnews/sp)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya