Berkas Perkara Pelanggaran HAM Berat di Paniai Lengkap, Pelaku Segera Disidang
Selasa, 28 Mei 2024 10:59 WITA

Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. (Foto : MCWNEWS)
Males Baca?
MCWNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 dengan tersangka berinisial IS telah lengkap (P-21) secara formil dan materiil.
Sebelumnya perkara ini dilakukan penanganan oleh tim jaksa pada Direktorat pelanggaran HAM berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P-21) secara formil dan materiil pada Jumat 13 Mei 2022.
"Adapun tersangka IS akan dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) oleh Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat kepada Tim Penuntut Umum sebelum akhir bulan Mei 2022," terangnya, Kamis (19/5/2022).
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP, Jaksa Penyidik diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.
Hal ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Ditambahkan, tersangka IS disangkakan melanggar Kesatu Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Dan Kedua Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," jelasnya. (ag)
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar