DAP Tunggu Kerja Cepat Pejabat Gubernur Papua Barat Selesaikan Beragam Masalah

Kamis, 19 Mei 2022 10:00 WITA

Card image

Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor, (tengah kaos kuning) (Foto : MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Kedatangan Anak Adat Bomberay Komjend (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, Penjabat Gubernur Papua Barat disambut dengan baik dan penuh suka cita.

Hal ini sejatinya menjadi apresiasi semua masyarakat adat Papua karena memiliki seorang anak adat Papua Wilayah IV Bomberay yang memiliki karier cemerlang dan patut diacungi jempol, karena satu-satunya anak asli Papua yang menyandang Pangkat tiga bintang atau Komisaris Jenderal di tubuh Polri.

"Sebuah kebanggaan Masyarakat Adat Papua Karena "Kaka Besar Paulus Waterpauw Pulang Kampung".Selamat datang Komjen (Purn) Drs. Paulus Waterpauw M.Si dan selamat Bekerja untuk Selamatkan Manusia, Tanah dan Sumber Daya Alam Papua," kata Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor, Kamis (19/5/2022).

Komisaris Jenderal Polisi Drs. Paulus Waterpauw merupakan seorang Purnawirawan Polri. Ia menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP sejak 21 Oktober 2021. 

Paulus Waterpauw, lulusan Akpol 1987 ini berpengalaman dalam bidang intel. Wikipedia, kelahiran: 25 Oktober 1964 (57), Kabupaten Fakfak.

Ada sejumlah Persoalan yang perlu diperhatikan dalam Kurun waktu Kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua Barat ini untuk wajib diselesaikan antara lain :

Pertama agenda pembentukan Peradilan Adat di Wilayah III Doberay sebagai agenda mendesak sesuai amanat pasal 43 dan pasal 51 UU No.21 Tahun 2001 yang mesti didorong untuk dijalankan di Papua barat.

Dua soal rencana pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat, ini sudah didorong sejak tahun 2016 dan telah memasuki Tahap Pembangunan Kantor Perwakilan Oleh Pemprov Papua Barat namun, sampai saat ini tak kunjung dibangun.

Tiga penegakan hukum dalam konteks perlindungan hak-hak atas tanah yang telah dikuasai pemerintah dengan cara yang terhormat dan tidak berulang kali digugat oleh masyarakat adat dengan bukti kepemilikan yang lemah menurut hukum.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya