Jaksa Agung Minta Penyidik Fokus Tangani Kasus Minyak Goreng

Minggu, 26 Mei 2024 15:10 WITA

Card image

Gedung Kejaksaan Agung RI (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus beserta tim penyidik untuk fokus terhadap pembuktian perkara yang tengah ditangani terkait pemberian PE (Persetujuan Ekspor) minyak goreng terhadap 3 perusahaan.

Di mana ketiga perusahaan tersebut yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Agung menekankan kepada tim penyidik untuk percepatan pemberkasan agar pemeriksaan difokuskan pada pembuktian terhadap para pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sehingga tidak perlu memanggil pihak-pihak yang tidak terkait dengan perkara dimaksud," ucapnya, Rabu (18/5/2022).

Dikatakan, tim penyidik masih fokus pemeriksaan terhadap 3 perusahaan yang menerima fasilitas ekspor dan apabila terdapat informasi lain dan tidak sesuai dengan hal di atas, pernyataan tersebut bukan keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.

"Sehingga pemberitaan dimaksud tidak menjadi bias dan mengaburkan substansi perkara yang sedang ditangani," jelasnya.

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menahan 5 orang tersangka.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada 4 orang lain yang dijadikan tersangka.

Keempat orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM.

General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS, dan LCW alias WH, selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. (ag)


Komentar

Berita Lainnya