Pro Kontra DOB, Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Gelar FGD

Rabu, 18 Mei 2022 20:54 WITA

Card image

FGD DOB yang digelar SPMPdi Jayapura

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAYAPURA - Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua (SPMP) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) terkait manfaat Daerah Otonomi Baru (DOB) bagi rakyat Papua. 

FGD yang digelar di Waena, Selasa, (17/5/2022) ini mengangkat tema Manfaat Daearah Otonomi Baru (DOB) bagi rakyat Papua dengan menghadirkan Akademisi, tokoh Agama, tokoh Pemuda.

Dosen Universitas Cenderawasih Dr. Basir Rohrohmana, turut hadir selaku pemateri pada acara tersebut, bersama Pdt. Joobs Suebu Ketua PGGP Kota Jayapura, Dr. Veronica Pekei Kabag Umum RSUD Abepura, Yafet Wetipo Pengusaha Kopi Papua, Yops A. Itlay Mantan Ketua BEM Uncen dan dihadiri puluhan mahasiswa Papua.

Dr. Basir Rohrohmana memaparkan sikap pro dan kontra pemekaran dengan berbagai alasan yang dijadikan acuan, namun ditegaskan, soal pemekaran Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota yang dikatakannya telah dibahas rinci pada UU No 2 tahun 2021 dan disebutkan pemekaran dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

"Sesuai amanat UU tersebut, pemekaran dapat dilakukan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh berbagai aspek, baik segi kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang, tentunya juga atas persetujuan DPRP dan MRP," katanya.

Dijelaskan, tujuan pemekaran sesuai amanat UU adalah untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.

"Tujuanya itu, tentunya juga dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua," jelasnya.

Dijelaskan lagi, bahwa pemekaran tidak sertamerta dilakukan tanpa meninjau aspek-aspek tersebut. 

"Pemekaran Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah," jelasnya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya