Dirut Perusahaan Swasta Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Senin, 27 Mei 2024 14:20 WITA
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Males Baca?MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh orang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dari bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Ketujuh saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagian besar berasal dari pihak swasta.
Mereka adalah HP selaku Direktur CV Maju Terus, AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.
SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, Eselaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, dan BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan perkara tersebut," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/5/2022).
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menahan 5 orang tersangka.
Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada 4 orang lain yang dijadikan tersangka.
Keempat orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM.
General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS, dan LCW alias WH, selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. (ag)
Komentar