Bersaksi Untuk Jerinx, Mantan Dosen Fakultas Sastra Unud Kritisi Saksi Ahli Sebelumnya

Kamis, 22 Oktober 2020 18:45 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Mantan dosen Fakultas Sastra Universitas Udayana (Unud), Jiwa Atmaja dihadirkan sebagai saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tersakiti I Gede Ary Astina alias Jerinx, Kamis (22/10/2020). 

Kesaksian yang disampaikan saksi Jiwa Atmaja dalam sidang yang dipimpin hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi bertolak belakang dengan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. 

Bahkan Jiwa Atmaja yang ditemui wartawan usai sidang malah banyak mengkritisi keterangan ahli sebelumnya. Menurut Atmaja, perkara bahasa itu tidak bisa dikaji dari segi bentuk leksikal semata. 

Menurutnya, ahli bahasa sebelumnya mengatakan bahwa, bahasa terdiri dari dua komponen. Yakni  bentuk akustik dan komponen mental. Jadi kajian ahli yang sampai pada bentuk itu harus sampai pada komponen mental. 

Hanya saja, menurut Atmaja, ahli bahasa sebelumnya hanya berhenti pada utak atik bentuk kata saja. Tidak sampai pada kemahiran seorang penyair dengan diksi penyair atau penulis lirik lagu.

"Itu harus dihargai statusnya. Paling tidak dijadikan konteks untuk kajian sampai pada komponen mentalnya dia. Apakah dia betindak buruk atau tidak," katanya kepada awak media.

Sementara terkait emoticon babi yang dipermasalahn oleh Ikatan Dokter Idonesia (IDI), menurut Atmaja, soal emoticon babi tidak bisa semata-mata hanya dilihat dari makna leksikal pada kamus.

Dikatakannya, emotikon babi adalah simbol yang disediakan oleh pengelola medsos. Artinya, siapapun bisa tinggal menggunakan dan tidak ada hubungannya dengan wacana yang ada di atasnya.

"Sifatnya bisa tanpa makna," katanya saat diwawancra oleh awak media usai sidang. Dikatakannya lagi, kebebasan berekspresi di Medsos itu tidak bisa diatur oleh norma. 

"Sepanjang tidak menyebut subyek maka tidak ada alasan untuk memeperkarakan bahasa itu. Itu kebebasan berekspresi. Dia akan membetuk ragam bahasa sendiri di medsos itu," tegasnya. 

Atmaja menambahkan, seharusnya postingan Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI dilihat sebagai postingan seorang penyair. Dimana sebagai seorang penyair dan seniman, Jerinx mempunyai diksi khusus dalam berbahasa.

Dan hal itulah yang menurut Atmaja tidak dilihat oleh IDI dan juga Jaksa Penuntut Umum. Dimana diksi yang digunakan oleh Jerinx sebagai seniman dan penyair menyebabkan satu kata berbeda dari arti leksikal pada kamus.

Lanjut dia, jika kata "kacung" atau "menyerang" itu konotasinya buruk dari makna leksikal di kamus. Namun dalam diksi seorang penyair bisa jadi tidaklah buruk. Dijelaskannya, kata menyerang, yang dimaksud Jerinx adalah tidak berhenti bertanya kepada IDI sebelum pertanyaannya dijawab. 

"Jadi kata menyerang yang dimaksud Jerinx disini bukan untuk menyerang karena Jerinx memang tidak punya kekuatan untuk menyerang. Dengan adanya perbedaan diksi tersebut, maka dengan gampangnya pihak lain menilai Jerinx memiliki niat buruk atau "menyerang" IDI," ucapnya. 

Lalu kenapa JRX menggunakan diksi seperti itu?. Menurut Atmaja JRX menggunakan bahasa seperti itu karena seorang seniman menggunakan diksi dengan pilihan kata khusus dengan diharapan diksi yang digunakannua mempunyai tenaga untuk menyedot perhatian orang sehingg pertanyaannya pada postingan di medsos bisa dijawab.

Terkait kata "Kacung" yang dipermasalahkan IDI, Atmaja mengatakan bahwa secara struktural IDI tidak di bawah who.

Tapi, kata Atmaja, bukan kah semua SOP prosedur terkait penanganan covid itu datang dari WHO lalu diikuti oleh negara-negara anggota PBB. Dan pelaksanaan negara di garis depan itu dokter dan rumah sakit. 

"Secara struktural Itu bukan atasannya dia. Tetapi secara akonseptual ada hubungan konseptual. Semua kesalahpahaman memahami bahasa. Tidak memahami perspektif yang lebih luas," tandasnya. (EL)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya