Bertemu Wamendagri, Anggota DPR Papua Barat Angkat Suara Terkait Keuangan Daerah

Minggu, 05 Februari 2023 08:57 WITA

Card image

DPR Papua Barat Bertemu dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dengan difasilitasi Kemendagri, Jumat (3/2/2023). (Foto: Mul/Humas)

Males Baca?

Ia mengatakan bahwa tahun 2023-2024 merupakan tahun politik, dan 56 anggota DPR Papua Barat periode 2019-2024, yakni 29 orang terdiri dari anggota partai politik dapil 2,3 dan 4 serta anggota legislatif mekanisme pengangkatan Sorong Raya dalam pemilu 2024 masih mempunyai hak politik dan mempunyai tanggung jawab moral.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah khususnya pasal 108 point I, J dan K terkait kewajiban anggota DPRD Provinsi.

Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat lanjutnya, meminta kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan ibu Menteri Keuangan agar meninjau kembali surat PMK nomor : 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.

"Kami juga memohon meninjau kembali pemotongan dana sebesar 36 persen yang berasal dari APBD Provinsi Papua Barat," ujar Malibela.

Setelah aspirasi yang disampaikan secara birokrasi, DPR Papua Barat juga akan menempuh politik melalui mekanisme parta politik secara berjenjang dan juga penyelesaikan secara hukum untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2022 itu. 

Setelah membacakan, pimpinan DPR Papua Barat dari mekanisme pengangkatan itu menyerahkan pernyataan sikap tersebut kepada Wakil Mendagri John Wempi Wetipo didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya Dr Muhammad Musa'ad dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya