Bos Perusahaan Swasta Didakwa Menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe Rp35 Miliar

Rabu, 05 April 2023 12:57 WITA

Card image

Sidang Pembacaan Surat Dakwaan untuk Terdakwa Rijatono Lakka Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023). (Foto: Ilustrasi/dok.mcw)

Males Baca?

Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI, Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan Pengaman pantai Holtekam.

“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” papar Jaksa.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya