BP3OKP Papua Barat Sosialisasikan UU Otsus dan Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 20 Desember 2023 16:42 WITA

Card image

Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 2 Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah di lima kabupaten wilayah Provinsi Papua Barat, Selasa (19/12/2023) di Aula Kantor Bappeda Teluk Bintuni

Males Baca?

"Ada perangkat-perangkat Musrenbang seperti Musrenbang tingkat kampung yang hasilnya nanti dilanjutkan ke tingkat distrik dan seterusnya hingga ke kabupaten, dari hasil Musrenbang distrik ini dibuat dalam bentuk rapat forum OPD selanjutnya hasil Musrenbang tersebut kita ikat dalam bentuk sebuah berita acara yang akan ditindaklanjuti," bebernya.

Lebih lanjut Alimudin mengungkap jika sampai saat ini terdapat usulan-usulan pribadi yang dimasukkan di luar sistem mencapai nilai Rp 1,7 triliun. Usulan tersebut bukan berasal dari hasil Musrenbang tetapi usulan pribadi dalam bentuk proposal-proposal, maka apa jadinya jika kabupaten ini dibangun dengan proposal-proposal karena sudah ada mekanisme yang mengatur yakni sebuah rujukan yang mana seperti RPJMD 5 tahun, ada RKPD 1 tahun, ada Renstra 5 tahun OPD dan ada Renja OPD.

Alimudin juga menjelaskan bahwa pasca melakukan kegiatan pertemuan dengan para kepala-kepala distrik di Hotel Steenkol, diputuskan alokasi khusus untuk menjawab hasil-hasil Musrenbang yang anggarannya senilai Rp 1,5 miliar per satu distrik dengan jumlah total Rp 42 miliar. "Nah, silakan bandingkan dengan kabupaten lain apakah ada yang seperti itu," tegasnya. 

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw, Wakil Bupati Teluk Bintuni Matret Kokop, Kasdim 1806 Teluk Bintuni, para pimpinan OPD, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh perempuan Kabupaten Teluk Bintuni.

Reporter: Haiser


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




Bendesa Berawa Segera Disidangkan