Bupati dan Wabup Mimika Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Selasa, 28 Mei 2024 14:08 WITA
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat wawancara dengan Wartawan, Kamis (21/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Retob, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu (20/9/2023).
Eltinus dan Johannes dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait penyidikan pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Tidak hadir, Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dan Johannes Rettob (Wakil Bupati Mimika). Kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/9/2023).
Selain Eltinus Omaleng dan Johannes Retob, dua saksi lainnya dalam perkara ini juga tidak hadir. Keduanya yakni, pihak swasta, Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaida. Keduanya tidak memberikan konfirmasi atas ketidakhadirannya.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya.
Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," jelas Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kelima tersangka tersebut yakni, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
"KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," kata Ali Fikri.
Kelima tersangka baru hasil pengembangan kasus korupsi Gereja Kingmi tersebut yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto.
Komentar