KPK Bidik Para Makelar Kasus Proyek Kemenhub yang Terima Uang Haram

Kamis, 21 September 2023 09:26 WITA

Card image

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Termasuk para makelar proyek di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub. 

Salah satu makelar yang terungkap turut menerima uang panas dari proyek pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM. 96+400 sampai dengan KM. 104+900 yakni, Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima uang dengan sebutan sleeping fee Rp9,5 miliar. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. Termasuk menjerat para pihak yang terlibat. Pengembangan kasus menunggu hasil persidangan yang sedang berlangsung.

"Seperti yang sering saya sampaikan bahwa baik di dalam penyidikan maupun di dalam penuntutan di persidangan, ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan, namanya laporan perkembangan penuntutan, kalau di penuntutannya," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (20/9/2023).

"Kemudian juga nanti pada putusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya secara bersama-sama melakukan tindak pidana suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. 

Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar. KPK bakal mengusut penerimaan uang Suryo tersebut sejalan perkembangan fakta di persidangan.

"Nanti dari laporan perkembangan penuntutan tersebut, kita adakan lagi ekspose untuk dilakukan penanganan perkaranya jika memang benar bahwa orang-orang tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Asep.

"Jadi, ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya