KPK Bidik Para Makelar Kasus Proyek Kemenhub yang Terima Uang Haram

Kamis, 21 September 2023 09:26 WITA

Card image

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

"Bernard Hasibuan juga menyampaikan kepada Dion Renato Sugiarto agar emberikan commitment fee sebesar 20% dari nilai paket pekerjaan atau sekitar Rp28 miliar sambil menunjukkan secarik kertas tulisan tangan yang berisi alokasi commitment fee," ujar jaksa.

Jaksa mengungkapkan, permintaan commitment fee yang disampaikan Bernard Hasibuan kepada Dion Renato Sugiarto tersebut akan diberikan kepada beberapa pihak yang terkait dalam proses pengadaan dan pelaksanaan paket pekerjaan JGSS-06.

Adapun pihak-pihak yang menerima commitment fee dari Dion Renato Sugiarto tersebut yakni, Pokja sebesar 0,5%; Anggota Komisi V DPR, Sudewo; BPK sebesar 1%; serta Itjen sebesar 0,5% dengan total sebesar 2,5% dari nilai proyek Rp143,5 miliar atau sekitar Rp3.578.500.000.

Sedangkan fee sebesar 17,5% dari Rp139,9 miliar atau sekitar Rp24 miliar yang akan diterima Bernard Hasibuan digunakan sesuai kesepakatan untuk sleeping fee kepada Muhammad Suryo sebesar Rp11 miliar.

Kemudian, hutang Balai sebesar Rp1,3 miliar; Putu Sumarjaya sebesar Rp1,5 miliar; operasional balai melalui Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan Rp2,8 miliar; Wahyudi Kurniawan Rp1 miliar.

"Atas arahan Bernard Hasibuan, Dion Renato Sugiarto merealisasikan commitment fee yang seluruhnya berjumlah Rp18.396.056.750," ucap jaksa.


Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya