Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka di KPK, Langsung Diperiksa

Selasa, 28 Maret 2023 20:50 WITA

Card image

Logo Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (Foto: Dok.Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan diantaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Ben Brahim dan istrinya diduga memotong dana Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Kapuas. Tak hanya itu, keduanya juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan jabatannya masing-masing.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.

KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut, hari ini. Ben Brahim dan Ary Egahni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Keduanya dikabarkan akan langsung ditahan usai diperiksa. 
 

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di gedung merah putih KPK. Masih sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," beber Ali.

 

Reporter: Putra

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya