Bupati Mimika Ditangkap karena Tidak Kooperatif Penuhi Panggilan KPK

Kamis, 08 September 2022 10:08 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa dan menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Diketahui, Eltinus Omaleng ditangkap KPK pada Rabu, (7/9/2022) kemarin.

Eltinus Omaleng dijemput paksa dan ditangkap karena tidak kooperatif memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Eltinus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

"Bupati Mimika sebelumnya dijemput paksa oleh tim penyidik KPK karena kami nilai ybs tidak koperatif selama proses penyidikan perkara dimaksud. KPK telah berkirim surat panggilan terhadap ybs pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (8/9/2022).

Eltinus Omaleng ditangkap di sebuah hotel daerah Jayapura. Ia kemudian dibawa ke Mapolda Papua. Pagi ini, Eltinus Omaleng rencananya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

"Pagi ini (8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura menuju Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya akan menjalani pemeriksaan dan perkembangan perkara ini segera kami akan sampaikan setelahnya," terangnya.

Sejauh ini KPK belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Status tersangka Eltinus terungkap karena adanya gugatan praperadilan.

Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Salah satu yang digugat, penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng.

Tapi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan Eltinus Omaleng tersebut. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Eltinus Omaleng sudah sesuai dengan prosedur. (ads)


Komentar

Berita Lainnya