Bupati Torut Ajak Pengemudi Kendaraan Roda Tiga Turut Jaga Kebersihan

Kamis, 16 Juni 2022 14:59 WITA

Card image

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang melakukan pemasangan Stiker terhadap Sitor usai memberikan Sosialisasi kepada pengemudi sitor

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, RANTEPAO - Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara melakukan pendataan, penetapan jalur operasional dan pemasangan stiker tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao.

Pendataan ditandai dengan pemasangan stiker oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang di gedung kesenian Art Center Rantepao, Kamis (16/6/2022).

Kepala Dinas Perhubungan Marthen Manurun Sarira mengatakan, tiga tahun lebih Toraja Utara tidak melaksanakan pendataan pengemudi kendaraan roda tiga (sitor), di mana pada tahun 2019 jumlah sitor yang ada di Toraja Utara berjumlah 618.

"Sehingga mulai hari ini kita akan melaksanakan pendataan ulang," ucapnya dalam sambutan di hadapan Bupati Toraja Utara.

Dijelaskan, tujuan kegiatan tersebut untuk mendata sitor resmi, menertibkan sitor dalam aturan berlalulintas, mengetahui tarif pajak sitor dan tarif biaya yang diberikan ke masyarakat menggunakan jasa sitor.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dalam kesempatan tersebut meminta seluruh pengemudi sitor untuk menjaga ketertiban dan kebersihan daerah.

"Mari parkir secara tertib agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas karena bapak pengemudi sitor juga turut berjasa bagi daerah ini melalui pelayanan transportasi yang diberikan kepada masyarakat," tuturnya.

Bupati juga mengajak pengemudi sitor saling membantu untuk menciptakan suasana kondusif dan menjaga Toraja Utara dengan baik.

"Hidup dengan penuh kedamaian indah sekali sehingga oleh karena itu bapak pengemudi sitor (tukang sitor) wajib menjaga keamanan, kebersihan, toleransi satu sama lain dan bantu Pemerintah Daerah untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Toraja Utara," ungkap Yohanis Bassang.

{bbseparator}

Sesuai Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor : 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga, dalam wilayah Perkotaan Rantepao dibagi menjadi empat zona.

Pertama zona utara antara simpang tiga Jalan Frans Karangan dengan Jalan DR. Johanes Leimena (poros sa'dan/ujung utara jembatan malangngo') sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa'dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu). 

Kedua, zona tengah antara ujung selatan, jembatan Malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/ Jalan Rante Kesu'.

Ketiga zona selatan antara Rumah Sakit Elim Rantepao/ Jalan Rante Kesu' sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu'/Karassik.

Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara juga mengeluarkan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao.

Dalam zona Rp5.000, zona utara ke zona tengah dan sebaliknya Rp7.000, zona utara ke zona selatan dan sebaliknya Rp10.000, zona tengah ke zona selatan dan sebaliknya Rp7.000.

Usai sosialisasi dengan menghadirkan
seluruh pengemudi roda tiga (sitor) atau perwakilan pengemudi sitor dilanjutkan pemasangan stiker bertarif kepada 7 perwakilan kendaraan roda tiga oleh Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

Juga diikuti Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Torut Kompol Marthen Buttu, Kadis Perhubungan Torut Marthen Sarira, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Torut Frans Sulo, dan Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty. (saldi)


Komentar

Berita Lainnya