Daftar Nama Puluhan Koruptor yang Bebas Bersyarat Bulan Ini

Rabu, 07 September 2022 14:11 WITA

Card image

Pinangki Sirna Malasari (Mengenakan Rompi Kejaksaaan)Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengeluarkan 23 narapidana kasus korupsi dari dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Puluhan koruptor itu dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Ditjenpas Kemenkumham.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan 58.054 surat pembebasan bersyarat, cuti bebas, hingga cuti menjelang bebas untuk narapidana semua kasus tindak pidana sejak Januari hingga September 2022.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," beber Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).

"Di antaranya adalah 23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," sambungnya.

Adapun, berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat: 

Lapas Kelas IIA Tangerang: 

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya