Dewas Sidangkan 5 Kasus Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2022

Selasa, 10 Januari 2023 03:32 WITA

Card image

Dewan Pengawas (Dewas) KPK Menggelar Konferensi Pers Terkait Capaian Kinerja pada Tahun 2022, Selasa (10/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membeberkan capaian kinerja sepanjang tahun 2022. Salah satu kerja Dewas, mengadili pelanggaran etik para pegawai KPK. Total, Dewas sudah menyidangkan lima kasus pelanggaran etik insan KPK di 2022.

"Kalau kita lihat penyelenggaraan sidang etik untuk tahun 2022 ada lima berkas perkara. Karena yang dua ini adalah laporan tahun lalu dan baru disidangkan di tahun 2022," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Senin (9/1/2023).

Adapun, kasus pelanggaran etik pertama yang disidangkan Dewas pada 2022 yakni, terkait ketidakprofesionalan salah satu pegawai KPK. Oknum tersebut merupakan bagian dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Oknum itu bekerja tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Ini sehubungan yang bersangkutan ini sebagai atasan di dalam perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi," kata Albertina Ho.

"Nah, ini sebagai atasan di situ dinyatakan bekerjanya tidak sesuai dengan SOP dalam hal tentu saja melakukan pengawasan terhadap di bawahnya," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Albertina, ada dua orang yang telah diperiksa berkaitan dengan ketidakprofesionalan sebagai pegawai KPK. Keduanya yakni, atasannya dan satunya lagi adalah pegawai di bagian Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Di mana yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan lah dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan," terangnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya