Dijanjikan Pengembalian Uang, Ternyata Maleneo Ditebas
Senin, 27 Mei 2024 14:19 WITA

Terdakwa Penebasan I Gusti Ngurah Yudha Andika Putra alias Panjul saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (4/4/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Persidangan kasus percobaan pembunuhan terhadap korban Komang Maleneo Bramasta memasuki agenda pemeriksaan saksi dimana korban dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar (4/4/2024).
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh AA Ayu Merta Dewi, SH, MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Lovi Pusnawan, Bramasta membeberkan bahwa dirinya ditebas seusai ngopi bareng dengan terdakwa I Gusti Ngurah Yudha Andika Putra alias Panjul.
"Awalnya, saya ditelpon oleh dia (panjul, red) mengatakan uang yang dipinjam olehnya sebesar Rp250 juta dengan anggun sertifikat milik mertua saya sudah bisa dikembalikan. Saat itu saya dikirim sher lock olehnya, setelah sampai di tempat itu dan disuguhi kopi dia permisi ke belakang untuk buang air kecil, tiba-tiba saya ditebas dari belakang," ujar Bramasta.
Lebih lanjut, setelah ditebas di belakang Bramasta menyebut dirinya sempat diseret ke bagian belakang bangunan yang diketahui seperti kantor tersebut.
Baca juga:
Korban Investasi PT DOK Minta Rekening 5 Founder Diaudit
"Setelah saya terkapar, saya sempat diseret kebagian belakang tetapi saya berhasil melawan dan meloloskan diri, kemudian berlari ke depan dan tersangka mengejar saya, kemudian saya beserta istri dicekik oleh tersangka," sambung Bramasta.
Beruntung saat itu, Bramasta dan istrinya berhasil meloloskan diri kemudian warga berdatangan ke lokasi dan melerai kejadian tersebut.
Sementara itu istri Bramasta Ni Putu Vivi Ary Anggreni yang juga dihadirkan sebagai saksi menyebut kronologis kejadian tersebut berawal saat suaminya mendapat pesan untuk mengambil uang sebesar Rp 250 Juta di Denpasar.
Baca juga:
Poltrada Bali Gelar Bimtek Zona Integritas Menuju WBBM
"Awalnya suami saya mendapat pesan dari dia (terdakwa,red) setelah mendapat pesan itu kemudian kami menuju Denpasar dari Singaraja dan sampai pada sore hari, setelah itu saya sempat singgah di rumah orangtua saya, sebelum menuju tempat pertemuan yang di sher lokasi olehnya," terang Vivi.
Setelah zampai di tempat itu Vivi menyebut dirinya menunggu di depan lantaran bosan menunggu lama.
Baca juga:
Poltrada Bali Gelar Bimtek Zona Integritas Menuju WBBM
"Dia mengaku uang tersebut dibawa oleh ibunya lantaran lama menunggu saya pergi kedepan, tak berselang lama saya mendengar suami saya menjerit, mendengar hal itu saya lantas menghampiri dan mendapati suami saya bersimbah darah dan saya dicekik olehnya saat mencoba menolong," pungkas Vivi.
Untuk diketahui atas perbuatanya Panjul didakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar