Korban Investasi PT DOK Minta Rekening 5 Founder Diaudit

Kamis, 04 April 2024 21:20 WITA

Card image

Korban PT DOK saat ditemui seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (4/4/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Korban Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) meminta agar Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penelusuran terhadap rekening milik lima terdakwa yang merupakan founder PT DOK.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban PT DOK, I Ketut Sudiarta Antara. "Tiyang (saya, red) mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menolak nota keberatan dari kelima founder PT DOK, kami menginginkan untuk rekening mereka dilakukan penelusuran agar semua terbongkar," ujar Sudiarta.

Harapan ini dilontarkan oleh Sudiarta seusai mengikuti sidang dengan terdakwa lima founder PT DOK di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/4/2024).

Majelis Hakim yang diketuai Gede Putra Astawa membacakan putusan sela dalam perkara yang menjerat kelima founder PT DOK yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim menolak secara keseluruhan isi dari nota keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum kelima founder tersebut.

Sudiarta pun mengungkapkan alasan dilakukannya audit rekening para founder guna mengetahui kemana saja aliran dana yang selama ini merugikan para investor.

Dengan mengetahui aliran dana tersebut, diharapkan bisa diktahui lalu lintas dana yang selama ini disinyalir masuk ke rekening para terdakwa.

"Kita kan selama ini menyetorkan uang ke mereka dan dikuatkan oleh Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Kami curiga apakah dana tersebut disetorkan atau masuk ke rekening pribadi. Ini yang perlu ditelusuri," sambung Sudiarta.

Sudiarta pun memastikan dirinya dan para korban lainnya akan selalu melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan.

"Kami akan selalu melakukan monitoring terhadap kasus ini, supaya semuanya bisa terbuka seadil-adilnya. Kami berharap Majelis Hakim memberikan kami keadilan," pungkas Sudiarta.

Sidang kasus investasi PT DOK ini akan dilanjutkan pada Kamis 18 April 2024 dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya