Dilaporkan ke Ombudsman, KPK Kukuh Pencopotan Jabatan Brigjen Endar Sesuai Aturan

Selasa, 18 April 2023 21:45 WITA

Card image

Brigjen Endar Priantoro lapior ke Ombudsman adanya dugaan maladministrasi terkait pencopotan jabatannya ditinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK, Selasa (18/4/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh menekankan bahwa pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan sudah sesuai aturan. Sebab, masa tugas Brigjen Endar di KPK sudah habis.

Demikian disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman. Endar melaporkan adanya dugaan maladministrasi terkait pencopotan jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Kami ingin sampaikan bahwa KPK saat ini bekerja sepenuhnya mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

"Untuk itu penting kami sampaikan bahwa selesainya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK tentu telah sesuai dengan ketentuan dan tidak melanggar asas-asas hukum administrasi yang berlaku," imbuhnya.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati laporan Brigjen Endar Priantoro ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Namun, KPK tetap meminta agar masyarakat menunggu hasil investigasi di ORI.

"Tentu KPK sangat menghormati upaya pelaporan dimaksud. Kami juga berharap masyarakat nantinya tidak cepat menyimpulkan sendiri terkait hasil tindak lanjut laporan dimaksud," ungkap Ali.

"Karena kamipun menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," sambungnya.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya