KPK : Tersangka Penyuap Lukas Enembe Bertambah Dua Orang

Selasa, 18 April 2023 11:35 WITA

Card image

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe saat di aula KPK didampingi Tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa tersangka penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) bertambah dua orang. KPK telah mengantongi kecukupan bukti untuk menetapkan dua tersangka baru pemberi suap Lukas Enembe.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE. Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (18/4/2023).

Ali Fikri masih enggan menginformasikan nama dia tersangka baru penyuap Lukas Enembe. Namun, dari informasi yang beredar, dua tersangka baru tersebut yakni, Pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi dan Karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne

"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ucap Ali.

Ali menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan perkara ini. KPK berjanji akan transparan dalam setiap perkembangan perkara Lukas Enembe.

"Setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Saat ini, Rijatono Lakka sedang menjalani proses persidangan. Sementara itu, KPK kembali menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Lukas kemudian dijerat kembali sebagai tersangka pencucian uang.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya