KPK Sita Hotel Rp40 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Lukas Enembe

Jumat, 14 April 2023 21:19 WITA

Card image

Gubernur Nonaktif Lukas Enembe, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah hotel seluas 1.525 M2 yang berlokasi di Jayapura, diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Hotel tersebut ditaksir senilai Rp40 miliar.

"Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang diatasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/4/2023).

"Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.

Tim penyidik saat ini masih terus menelusuri lebih lanjut seluruh aset-aset Lukas Enembe yang diduga hasil pencucian uang. KPK bakal menyita aset Lukas Enembe yang terindikasi bersumber dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya