KPK Jerat Gubernur Papua Lukas Enembe Tersangka TPPU

Rabu, 12 April 2023 15:28 WITA

Card image

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe saat di wawancara wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe Sebelumnya.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

KPK bakal menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe. KPK bakal menyita seluruh aset Lukas yang terindikasi hasil korupsi. Hal itu, untuk memberikan efek jera sekaligus menambah pemasukan bagi negara dari hasil pemberantasan korupsi.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujar Ali.

"Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya