Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Tersangka Kasus UU ITE Segera Jalani Sidang

Rabu, 15 Juni 2022 12:38 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 tersangka IGNSA alias Gung Akey dari Direktorat Reskrimsus Polda Bali.

Tersangka IGNSA alias Gung Akey disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaiman dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3).

"Ancaman pidana penjara paling lama lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Rabu (15/6/2022).

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.

Yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan 4 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal la diizinkan untuk membuktikan kejahatannya itu.

Jika ia tiada dapat membuktikandan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya itu tdak benar dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

"Untuk selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk dapat segera dilimpahkan dan mendapat penetapan jadwal sidang," terang Kasi Intel. (ag)


Komentar

Berita Lainnya