Dilimpahkan, Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana KUR Ditahan di LP Kerobokan

Senin, 03 Oktober 2022 17:06 WITA

Card image

Tersangka Korupsi Penyimpangan Dana KUR, ORAL, Dilimpahkan dan Ditahan di LP Kerobokan,, Senin (03/101/2022). (Foto : ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi penyimpangan dana KUR pada salah satu Bank BUMN di Kota Denpasar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 dengan tersangka ORAL tak lama lagi maju ke persidangan.

Hal ini diketahui setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang menangani perkara tersebut menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jaksa Peneliti/Penuntut Umum telah menyatakan berkas sudah lengkap atau P-21," kata Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (3/10/2022).

Eka menerangkan, tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari kedepan bertempat di LP Kerobokan.

Setelah itu berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan.

Dijelaskan, dalam perkara ini tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ag)


Komentar

Berita Lainnya