Disebut Premature, Kejati Papua: Biarkan Saja, Itukan Versi Mereka

Selasa, 28 Mei 2024 15:41 WITA

Card image

Terdakwa Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob saat menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (30/3/2023). (Foto: Dok.Edy/mcw)

Males Baca?


JAYAPURA - Sidang lanjutan atas kasus dugaan korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Sidang yang dipimpin hakim William Marco Erari bersama hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima, mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh Terdakwa masing-masing Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada Senin (27/3/2023) lalu, prematur atau tidak cermat, kabur dan tidak cermat 

"Inti dari eksespi atau keberatan kami adalah kami berpendapat bahwa dakwaan JPU itu pertama tidak cermat. Kedua tidak cukup bukti dan tidak cukup dasar hukumnya dan prematur karena kasus ini berada pada bidang Perdataan bukan Pidana," kata Tim Kuasa Hukum Marvey J. Dangeubun, Kamis (30/3/2023) di Jayapura.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani, menanggapi santai tudingan Tim Kuasa Hukum terdakwa yang menyebut Premature.

"Prinsipnya saya bilang, kalau Pengacaranya bilang Premature itu kan pengacaranya yang bilang, itu versi dia, tidak ada masalah kita dianggap Premature, persidangan tetap akan berjalan," kata Aguwani.

"Mau dia bilang Premature kek, atau bayi tidak sehat kek, terserah itukan versi Penasihat hukumnya, siapa lagi yang bisa berkomentar selain Penasihat hukum, karena dia bagian dari Penegak hukum," tegasnya.

 

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya