Dua Pimpinan KPK Diklarifikasi Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik

Jumat, 01 Maret 2024 09:49 WITA

Card image

Jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Melakukan Konferensi Pers 2022

Males Baca?

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) ternyata telah mengklarifikasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran etik pada Rabu (28/2/2024). Kedua pimpinan KPK tersebut yakni, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

"Kemarin sudah diklarifikasi ya. Iya sudah selesai semua ya," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2024).

Dikonfirmasi lebih jauh soal materi yang diklarifikasi terhadap dua Komisioner Lembaga Antirasuah tersebut, Albertina irit bicara. Ia enggan menjelaskan secara detail perihal materi yang diklarifikasi kepada keduanya. 

"Tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan ya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Albertina Ho mengungkapkan pimpinan lembaga antirasuah yang dilaporkan ke pihaknya. Menurutnya, ada dua pimpinan yang dilaporkan.

"Ada dua, NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata)," kata Albertina saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2024).

Meski demikian, Albertina mengimbau agar publik tidak berspekulasi lebih jauh terkait laporan itu. Pasalnya, laporan tersebut masih dalam tahap awal atau masih dalam proses klarifikasi.

"Tapi ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," ujarnya.

Albertina tidak menjelaskan secara detail tentang laporan terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah itu. "Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," singkatnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya