Dukung RSD Mangusada Jalankan Programnya, Kejari Badung Lakukan Ini

Rabu, 01 Februari 2023 21:59 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri Badung melakukan penandatangan kerja sama dengan RSD Mangusada Badung, Rabu (1/2/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Kabupaten Badung.

Hal ini merupakan langkah awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada seksi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung.

"Di antaranya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, Rabu (1/2/2023).

Dalam memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain lanjutnya, JPN tidak memerlukan biaya (no fee) karena akan didukung penuh oleh seluruh bidang yang ada di Kejari Badung.

Ia menerangkan, selaku satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Badung lanjutnya, rumah sakit tersebut memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat. 

Dengan adanya perjanjian kerja sama ini kata Kajari, JPN mampu memitigasi resiko permasalahan hukum yang dialami oleh Rumah Sakit Daerah Mangusada Kabupaten Badung.

"Tujuannya agar pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat, serta dapat mendukung rumah sakit dalam menjalankan program-programnya agar berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Badung," tuturnya.

Reporter: Agung
Editor:


Komentar

Berita Lainnya