Eks Dirut CV Aneka Ilmu Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Kamis, 11 Januari 2024 19:27 WITA

Card image

Sidang lanjutan gratifikasi yang menjerat mantan dirut CV Aneka Ilmu H Suwanto di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (11/1/24). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR – Mantan Direktur Utama (Dirut) CV Aneka Ilmu H Suwanto yang didakwa melakukan gratifikasi kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fahrur Rozi, divonis 2 tahun penjara. 

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang diketuai oleh Dewa Gede Wiguna. "Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa H Suwanto karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi," tegas Wiguna, Kamis (11/1/2024).

Selain dikenakan hukuman penjara, terdakwa H Suwanto dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta dan menanggung beban biaya perkara.

"Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan hukuman kurungan jika denda tersebut tidak dibayar serta wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," sambungnya.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim mempersilakan pihak terdakwa dan Penuntut Umum untuk melakukan upaya banding.

"Baik pihak terdakwa dan Penuntut Umum dipersilakan untuk melakukan upaya banding jika, putusan dari majelis hakim belum diterima silakan mengajukan banding dalam 7 hari ke depan," pungkas hakim.

Sementara itu terdakwa H Suwanto setelah melakukan diskusi dengan Penasehat Hukum memutuskan untuk memikirkan kembali untuk melakukan upaya banding, begitu pula Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Muhammad juga memutuskan memikirkan terlebih dahulu sebelum mengajukan upaya banding.

Untuk diketahui sebelumnya H Suwanto dituntut oleh Jaksa selama tiga tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya