Pungli di UPPKB Cekik Gilimanuk, Dua Pegawai Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 10 Januari 2024 22:18 WITA

Card image

Dua terdakwa pungli di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada dua pegawai Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa. Keduanya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang melintas di UPPKB tersebut.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (10/1/2024), Hakim Ketua Heriyanti mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungli. Hal ini berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa sendiri.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa selama satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar di UPPKB Cekik Gilimanuk," ujar Heriyanti. 

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka keduanya akan dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan.

"Selain hukuman penjara selama 1 tahun, kedua terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Hakim Heriyanti.

Kedua terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan melakukan banding atas putusan tersebut. Kuasa hukum terdakwa, I Komang Sutama, mengatakan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi dengan kliennya terkait upaya banding tersebut.

"Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami terkait upaya banding," kata I Komang Sutama.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, juga masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding.

"Kami juga masih mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding," kata Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera.

Pungli di UPPKB Cekik Gilimanuk ini terungkap pada awal tahun 2023. Saat itu, petugas gabungan dari Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kepolisian Resor Tabanan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai UPPKB tersebut.

Dalam OTT pada 11 April 2023 tersebut, petugas menemukan uang tunai juta an rupiah yang diduga hasil pungli dari para sopir truk. Kedua terdakwa pun ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya