SPI Unud Tak Terikat PMK, Ketentuannya Wewenang Pimpinan PTN

Kamis, 04 Januari 2024 21:49 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Kamis (4/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud)  yang menjerat Prof I Nyoman Gde Antara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (4/1/2024).

Pada sidang kali ini, dihadirkan saksi ahli keuangan negara, Dr Dian Puji Nugraha Simatupang. Dalam keterangannya, saksi ahli menjelaskan bahwa SPI dalam prakteknya tidak harus terikat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Sumbangan seperti SPI tidak perlu ditentukan tarifnya, serta tidak berpatok pada PMK dengan adanya surat pengesahan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN, red) sudah cukup sebagai dasar," ujar saksi ahli.

Lebih lanjut saksi ahli untuk terdakwa mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ini menjelaskan dasar dari SPI tidak memerlukan PMK karena jenis serta objek dari SPI tidak masuk pada biaya layanan pendidikan.

"Sebagai kuasa Kementerian keuangan, SPI merupakan pendapatan yang sah dengan terbitnya surat dari KPPN, SPI bagian dari Penerimaan lainnya sehingga tidak memerlukan PMK jenis dan objeknya berbeda," sambungnya.

Dengan tidak diaturnya di dalam PMK sehingga besaran serta ketentuan SPI menjadi wewenang dari masing-masing pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"SPI tidak diatur dalam PMK sehingga diatur oleh masing-masing pimpinan PTN, dalam prakteknya hanya memerlukan surat dari KPPN," pungkas dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya