Saksi Ahli: BPK yang Berhak Menyatakan Kerugian Negara dalam Kasus SPI Unud
Senin, 27 Mei 2024 04:40 WITA

Dosen Ilmu Hukum Universitas Udayana Dr Dewa Gede Palguna SH, MHum saat dihadirkan sebagai saksi oleh Tim PH Prof Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (2/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR – Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (2/1/2024).
Dalam sidang tersebut, Tim Penahasehat Hukum (PH) terdakwa menghadirkan saksi ahli dari bidang hukum tata negara, Dr Dewa Gede Palguna SH MHum. Dalam keterangannya, Palguna menegaskan bahwa yang berhak memutuskan adanya kerugian negara dalam kasus korupsi adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Aturannya adalah BPK yang berhak memutuskan adanya kerugian negara dalam kasus Tindak Pidana Korupsi," ujar Palguna.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016. "Aturan Nomor 25 Tahun 2016 mengatur tentang actual loss dimana diatur adalah yang berhak melakukan vonis mengenai kerugian negara adalah BPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Palguna menyatakan dalam prakteknya memang diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan audit dalam suatu kasus dugaan korupsi.
"Memang diperbolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, tapi dalam prakteknya harus BPK yang memutuskan kerugian negara, sehingga hasil audit pihak ke tiga tidak bisa menjadi acuan," pungkas mantan Hakim Konstitusi ini.
Sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara, Gede Pasek Suardika (GPS) meradang lantaran permintaannya untuk menghadirkan akuntan publik yang melakukan audit kerugian negara dalam kasus tersebut ditolak oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
GPS menilai, kehadiran akuntan publik tersebut penting untuk dihadirkan di persidangan karena telah berhasil menggugurkan hasil audit lima lembaga audit yang kredibel dalam kasus SPI Unud.
"Penting dihadirkan karena sudah berhasil menggugurkan lima lembaga auditor berkompeten dan menyebut bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 300 miliar lebih maka kita harus bedah di sini," ujar GPS.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar