Ahli IT Sebut Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus SPI Unud, Akuntan Publik Ditolak

Jumat, 22 Desember 2023 09:20 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Kamis (22/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, kian terang. Kali ini ahli IT dari Kejaksaan Agung RI Irwan Arianto menyebut tidak menemukan unsur korupsi dari hasil digital foresik perangkat elektronik tersangka atas nama NPS yang disita sebagai barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Irwan saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa Prof Antara di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (21/12/2023).

"Tidak ada. Saya membaca sesuai apa yang saya temukan saja," ujar Irwan.

Lebih jauh saat dicecar mengenai isi dari percakapan melalui pesan singkat antara terdakwa Prof Antara dan Putra Sastra ia menyebut hanya menemukan ada orang yang menitip kerabatnya agar lulus seleksi di Unud.

"Ada chat antara Prof Antara dengan Putra Sastra untuk meloloskan salah satu kerabat dari sesaorang agar lolos seleksi masuk ke Udayana," sambungnya.

Soal apakah ditemukan unsur bahwa ada permintaan uang maupun barang untuk meluluskan mahasiswa, ahli juga menjawab jika tidak ada.

Gede Pasek Suardika selaku salah satu kuasa hukum Prof Antara merasa bingung lantaran kasus yang disangkakan kepada kliennya, adalah kasus dugaan korupsi. Namun, dari keterangan saksi, satu pun terdakwa tak ada bersentuhan dengan uang.

"Bagaimana ini, Pak Hakim? Kasus ini adalah kasus korupsi, tapi dari keterangan saksi, satu pun terdakwa tidak bersentuhan dengan uang. Kok bisa demikian?" tanya Pasek Suardika.

Alhasil Pasek Suardika juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SPI di lingkungan Universitas Udayana. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa yang telah dihancurkan nama baiknya ini meminta Majelis Hakim melakukan permintaan atas nama keadilan kepada JPU untuk menghadirkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap Universitas Udayana untuk dihadirkan di hadapan persidangan, dengan konsekuensi siap mengurangi saksi dari pihak kami," ujar Pasek Suardika.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya