Ahli IT Sebut Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus SPI Unud, Akuntan Publik Ditolak

Jumat, 22 Desember 2023 09:20 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Kamis (22/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara, kian terang. Kali ini ahli IT dari Kejaksaan Agung RI Irwan Arianto menyebut tidak menemukan unsur korupsi dari hasil digital foresik perangkat elektronik tersangka atas nama NPS yang disita sebagai barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh Irwan saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa Prof Antara di hadapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (21/12/2023).

"Tidak ada. Saya membaca sesuai apa yang saya temukan saja," ujar Irwan.

Lebih jauh saat dicecar mengenai isi dari percakapan melalui pesan singkat antara terdakwa Prof Antara dan Putra Sastra ia menyebut hanya menemukan ada orang yang menitip kerabatnya agar lulus seleksi di Unud.

"Ada chat antara Prof Antara dengan Putra Sastra untuk meloloskan salah satu kerabat dari sesaorang agar lolos seleksi masuk ke Udayana," sambungnya.

Soal apakah ditemukan unsur bahwa ada permintaan uang maupun barang untuk meluluskan mahasiswa, ahli juga menjawab jika tidak ada.

Gede Pasek Suardika selaku salah satu kuasa hukum Prof Antara merasa bingung lantaran kasus yang disangkakan kepada kliennya, adalah kasus dugaan korupsi. Namun, dari keterangan saksi, satu pun terdakwa tak ada bersentuhan dengan uang.

"Bagaimana ini, Pak Hakim? Kasus ini adalah kasus korupsi, tapi dari keterangan saksi, satu pun terdakwa tidak bersentuhan dengan uang. Kok bisa demikian?" tanya Pasek Suardika.

Alhasil Pasek Suardika juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi SPI di lingkungan Universitas Udayana. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa yang telah dihancurkan nama baiknya ini meminta Majelis Hakim melakukan permintaan atas nama keadilan kepada JPU untuk menghadirkan Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap Universitas Udayana untuk dihadirkan di hadapan persidangan, dengan konsekuensi siap mengurangi saksi dari pihak kami," ujar Pasek Suardika.

{bbseparator}

Pasek Suardika menjelaskan pentingnya dihadirkan KAP tersebut dihadirkan karena telah berhasil menggugurkan lima lembaga audit yang kredibel dalam kasus SPI Unud.

"Penting dihadirkan karena sudah berhasil menggugurkan lima lembaga auditor berkompeten dan menyebut bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 300 miliar lebih maka kita harus bedah di sini," sambungnya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam kasus korupsi sudah pasti harus dipelajari dimana letak kerugian negara dan dasar-dasar dalam melakukan audit.

"Penting sekali dihadirkan auditor tersebut karena dalam kasus korupsi harus dipelajari letak kerugian negaranya dan dilihat juga dasar-dasar dalam memutuskan audit tersebut dianggap merugikan negara," tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa jika tidak terbukti bahwa dalam audit tersebut maka KAP tersebut akan diseret ke ranah hukum.

"Kita harus kupas tuntas di hadapan persidangan jika hal tersebut tidak terbukti maka kami akan menyeret Kantor Akuntan Publik tersebut ke ranah hukum karena sudah menjebloskan sesaorang ke dalam penjara," tutup Pasek.

Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi setelah berdiskusi dengan Hakim anggota menyebut tidak akan menghadirkan KAP tersebut karena dirasa pembuktian dari JPU sudah cukup.

"Kami menilai pembuktian dari JPU sudah cukup, sehingga tidak perlu menghadirkan KAP tersebut," ujar Agus Akhyudi.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya