Saksi: Tak Ada Keberatan Besaran dan Sistem Pungutan SPI Unud

Selasa, 19 Desember 2023 20:09 WITA

Card image

Terdakwa dalam kasus SPI Prof I Nyoman Gde Antara (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Selasa (19/12/2023), terungkap fakta baru bahwa tidak ada keberatan di lingkungan Unud terkait besaran dan sistem pungutan dana SPI.

Hal tersebut disampaikan oleh saksi mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni I Made Yusnantara (51) dan I Ketut Budiartawan (45) yang juga berstatus sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

"Tidak ada protes terhadap hasil rapat mengenai SPI. Keputusan tersebut langsung diserahkan ke bagian teknis," ujar Yusnantara.

Yusnantara yang kala itu menjabat sebagai Koordinator Akademik dan Statistik Unud menerangkan bahwa pada tahun 2021 terjadi perubahan sistem mengenai besaran SPI.

"Memang ada level nol pada 2021. Jika memilih level nol, maka mahasiswa tidak mengisi besaran. Jika memilih level up (paling tinggi, red) maka harus mengisi angka di atas besaran tertinggi. Tidak ada protes terhadap hasil keputusan tersebut, langsung diserahkan ke bagian teknis untuk perbaikan sistem," ujarnya.

Sebelumnya, Pande Made Marcel Geniusa Nasa, salah satu mahasiswa jalur mandiri Unud yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara menjadi terdakwa, juga mengungkapkan hal yang serupa.

"Saat itu memang saya mengisi SPI tanpa tekanan dari siapapun dan di sana juga ada orang tua saya yang melihat saya memasukan nominal ke sistem," ungkap Pande Made Marcel.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dengan sadar memasukkan nominal SPI sebesar Rp 25 juta dengan harapan bisa diterima di Unud.

"Saya memasukan besaran SPI Rp 25 juta karena mendengar kabar jika semakin besar SPI semakin besar peluang untuk diterima di Unud," ungkap Marcel pada sidang sebelumnya.

Reporter: Dewa 


Komentar

Berita Lainnya