Jika Laksanakan Perintah Atasan, Terdakwa Kasus SPI Unud Berpeluang Bebas
Senin, 27 Mei 2024 14:05 WITA

Terdakwa kasus SPI Unud saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (18/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR – Saksi ahli memberi harapan bagi para terdakwa kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana lolos dari jeratan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr Hendri Jayadi SH MH selaku Ahli Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Terdakwa atas nama Nyoman Putra Sastra (51), I Made Yusnantara (51) dan I Ketut Budiartawan (45), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (18/12/2023).
"Jika melaksanakan perintah jabatan secara resmi dan clear, dia tidak bisa terkena Pidana. Tapi harus dibuktikan terlebih dahulu jika itu perintah jabatan. Jika terbukti, maka terhapus gugatannya," ujar Hendri.
Lebih lanjut Hendri menjelaskan merujuk pada pasal diatur dalam pasal 51 KUHP Ayat (1), terdakwa tidak bisa dikenakan pidana.
"Pasal ini menyebutkan barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana," sambungnya.
Selanjutnya ia menerangkan Pasal 51 ayat (2) yang menyatakan perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana.
"Jika perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana. Kecuali jika yang diperintah dengan iktikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya," tegasnya.
Terakhir dosen Universitas Kristen Indonesia itu menyebut semua aspek tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu agar bisa membuktikan perkara tersebut.
"Apakah ada hubungan sub koordinasi dalam suatu kasus hal itu harus dibuktikan apa yang dilakukan apakah sesuai tupoksinya kalau di luar itu tidak ada penghapusan terhadap gugatan," tutupnya.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar