JPU Keukeuh Pelaku Pungli UPPKB Cekik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

Senin, 18 Desember 2023 17:06 WITA

Card image

Sidang lanjutan UPPKB Cekik Gilimanuk yang dilaksanakan paralel (online dan offline) dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi Terdakwa di Pengadilan Tipikor Denpasar Senin, (18/12/23). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa dalam kasus pungutan liar (pungli) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Kabupaten Jembrana.

Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin (18/12), JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera melalui repliknya menyebut tidak ingin memberikan tanggapan atas dalil yang disampaikan oleh PH Terdakwa.

"Keberatan yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaannya hanya pendapat subyektif yang tidak didasarkan atas pertimbangan dan alasan yuridis sehingga kami tidak akan memberikan tanggapan atas dalil tim Penasihat Hukum Terdakwa tersebut," ujar Lee Wisnhu.

Dalam pledoinya, Penasihat Hukum Terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra berpendapat bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga terkait Terdakwa I Gusti Putu Nurbawa, Penasihat Hukum ga berpendapat bahwa kliennya hanya melakukan kesalahan prosedural dan tidak ada unsur kesengajaan dalam perbuatannya.

Penolakan pledoi oleh JPU ini menunjukkan bahwa JPU tetap pada pendiriannya bahwa Terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra dan I Gusti Putu Nurbawa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

JPU pun tetap pada tuntutannya, yakni menuntut Terdakwa Ida Bagus Ratu Suputra dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau subsidair dua bulan kurungan. Sementara itu, Terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan, jika terdakwa tidak sanggup membayar denda. 

Untuk diketahui sidang dilaksanakan secara paralel dimana hakim ketua Heriyanti beserta Terdakwa mengikuti persidangan secara online melalui zoom meetting sedangkan JPU dan PH melakukan sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya

KPK Gelar Festival Film Antikorupsi