Calon Mahasiswa Bayar SPI Secara Sukarela, Berharap Peluang Diterima di Unud Lebih Besar
Senin, 27 Mei 2024 15:41 WITA

Terdakwa dalam kasus SPI Prof I Nyoman Gde Antara (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR – Persidangan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) dengan terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara menghadirkan dua saksi dari kalangan calon mahasiswa yang kini sudah berstatus sebagai mahasiswa Unud.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Kamis (14/12/2023). Pande Made Marcel Geniusa Nasa dan Daniel Fenetimura menyatakan membayar SPI secara sukarela.
"Saat itu memang saya mengisi SPI tanpa tekanan dari siapapun dan di sana juga ada orangtua saya yang melihat memasukkan nominal ke sistem," ujar Marcel Geniusa.
Ia menjelaskan bahwa dengan sadar memasukkan nominal sebesar Rp 25 juta dengan harapan bisa diterima di Unud.
"Saya memasukkan besaran SPI Rp 25 juta karena mendengar kabar jika semakin besar SPI semakin besar peluang untuk diterima di Unud," sambungnya.
Saat ditanyai oleh penasehat hukum terdakwa mengenai apakah orangtua mengetahui besaran SPI yang dibayarkan ia menjawab mengetahui.
"Memang saat itu orangtua mengetahui besaran SPI nya karena harapannya (orangtua, red) agar saya kuliah di Udayana," terangnya.
Ia menambahkan memang mengisi formulir kesanggupan sebelum membayar besaran SPI tersebut.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar