Ahli IT Sebut Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus SPI Unud, Akuntan Publik Ditolak

Jumat, 22 Desember 2023 09:20 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Kamis (22/12/2023). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

Pasek Suardika menjelaskan pentingnya dihadirkan KAP tersebut dihadirkan karena telah berhasil menggugurkan lima lembaga audit yang kredibel dalam kasus SPI Unud.

"Penting dihadirkan karena sudah berhasil menggugurkan lima lembaga auditor berkompeten dan menyebut bahwa ada kerugian negara sebesar Rp 300 miliar lebih maka kita harus bedah di sini," sambungnya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam kasus korupsi sudah pasti harus dipelajari dimana letak kerugian negara dan dasar-dasar dalam melakukan audit.

"Penting sekali dihadirkan auditor tersebut karena dalam kasus korupsi harus dipelajari letak kerugian negaranya dan dilihat juga dasar-dasar dalam memutuskan audit tersebut dianggap merugikan negara," tegasnya.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa jika tidak terbukti bahwa dalam audit tersebut maka KAP tersebut akan diseret ke ranah hukum.

"Kita harus kupas tuntas di hadapan persidangan jika hal tersebut tidak terbukti maka kami akan menyeret Kantor Akuntan Publik tersebut ke ranah hukum karena sudah menjebloskan sesaorang ke dalam penjara," tutup Pasek.

Sementara itu Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Akhyudi setelah berdiskusi dengan Hakim anggota menyebut tidak akan menghadirkan KAP tersebut karena dirasa pembuktian dari JPU sudah cukup.

"Kami menilai pembuktian dari JPU sudah cukup, sehingga tidak perlu menghadirkan KAP tersebut," ujar Agus Akhyudi.

Reporter: Dewa


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya