Hotman Paris Sebut Harusnya Prof Raka Sudewi jadi Tersangka di Kasus SPI Unud
Senin, 27 Mei 2024 04:40 WITA

Kuasa hukum Prof Antara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Mantan Rektor Universitas Udayana Periode 2017-2021 Prof Anak Agung Raka Sudewi kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Akademik (SPI) yang menjerat terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara.
Lantaran dalam kasus ini ada dua Surat Keputusan (SK) mengenai SPI yang dikeluarkan oleh Prof Raka Sudewi sebanyak dua kali.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Prof Antara Hotman Paris Hutapea.
"Saat itu Rektor Sudewi menjelaskan dan dituangkan dalam SK SPI per tanggal 19 Mei terbit, setelah itu kembali ada keputusan yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei ini aneh kenapa bisa seperti itu," ujarnya saat wawancara dengan wartawan di Pengadilan Tipikor Kamis (28/12/2023).
Ia menyebut bahwa dari fakta tersebut seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pemegang kebijakan tertinggi dalam hal ini Prof Raka Sudewi.
"Seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Rektor saat itu, (Raka Sudewi, red) kenapa bisa ada dua SK Rektor dalam waktu yang berdekatan," sambungnya.
Lebih lanjut Hotman menjelaskan pendaftaran jalur mandiri tersebut sudah dilakukan sebelum SK tersebut diterbitkan.
"Kan sudah ada sebelumnya tanggal 19 Mei SK mahasiswa sudah mendaftar kemudian pada 25 Mei kembali ada surat keterangan baru ini kan aneh jadinya mahasiswa mendaftar tapi tidak ada dasar hukumnya," pungkas Hotman.
Reporter: Dewa
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar