Hotman Paris Sebut Harusnya Prof Raka Sudewi jadi Tersangka di Kasus SPI Unud

Sabtu, 30 Desember 2023 18:17 WITA

Card image

Kuasa hukum Prof Antara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR  - Mantan Rektor Universitas Udayana Periode 2017-2021 Prof Anak Agung Raka Sudewi kembali disebut dalam kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Akademik (SPI) yang menjerat terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara

Lantaran dalam kasus ini ada dua Surat Keputusan (SK) mengenai SPI yang dikeluarkan oleh Prof Raka Sudewi sebanyak dua kali.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Prof Antara Hotman Paris Hutapea.

"Saat itu Rektor Sudewi menjelaskan dan dituangkan dalam SK SPI per tanggal 19 Mei terbit, setelah itu kembali ada keputusan yang diterbitkan pada tanggal 25 Mei ini aneh kenapa bisa seperti itu," ujarnya saat wawancara dengan wartawan di Pengadilan Tipikor Kamis (28/12/2023).

Ia menyebut bahwa dari fakta tersebut seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah pemegang kebijakan tertinggi dalam hal ini Prof Raka Sudewi.

"Seharusnya yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Rektor saat itu, (Raka Sudewi, red) kenapa bisa ada dua SK Rektor dalam waktu yang berdekatan," sambungnya.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan pendaftaran jalur mandiri tersebut sudah dilakukan sebelum SK tersebut diterbitkan.

"Kan sudah ada sebelumnya tanggal 19 Mei SK mahasiswa sudah mendaftar kemudian pada 25 Mei kembali ada surat keterangan baru ini kan aneh jadinya mahasiswa mendaftar tapi tidak ada dasar hukumnya," pungkas Hotman.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya