Ahli Kemenristek Dikti: SPI Masuk PNBP, Harus Melalui RBA

Kamis, 04 Januari 2024 19:19 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan TIPIKOR Denpasar, Selasa (4/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (4/1/2024).

Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum terdakwa mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara menghadirkan ahli dari  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Prof Ganefri.

Dalam kesaksiannya, Prof Ganefri menyebut bahwa SPI merupakan pendapatan yang wajib disetorkan oleh mahasiswa baru jalur mandiri ke PTN. Pendapatan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Prakteknya PNBP tidak bisa disalurkan secara sembarangan, harus melalui mekanisme Rencana Bisnis Anggaran (RBA)," ujarnya.

Prof Ganefri menjelaskan, RBA merupakan dokumen yang berisi rencana kerja dan anggaran PTN untuk satu tahun anggaran. Dokumen tersebut harus disetujui oleh Kementerian Keuangan sebelum bisa dilaksanakan.

"SPI masuk ke dalam PNBP yang disahkan oleh Kementerian Keuangan, sehingga dalam penyaluran tersebut harus melalui RBA," sambungnya.

Lebih lanjut, Prof Ganefri menyebut bahwa besaran nilai SPI disesuaikan di masing-masing PTN. Besaran nilai SPI tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Rektor.

"Untuk besaran nilainya tergantung dari masing-masing PTN hal tersebut diatur ke dalam SK Rektor," pungkasnya.

Keterangan saksi dari Dirjendikti ini dinilai penting untuk memperkuat kasus dugaan korupsi SPI Unud. Pasalnya, saksi dari Dirjendikti merupakan pihak yang berwenang mengatur penerimaan dan penyaluran PNBP di PTN.

Sebelumnya, terdakwa Prof I Nyoman Gde Antara didakwa telah menyalahgunakan dana SPI Unud.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya