Eks Mensos Juliari Nyicil Lunasi Uang Pengganti Rp14,5 Miliar ke KPK

Senin, 01 Agustus 2022 12:41 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah melunasi kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp14,5 miliar ke negara. Uang pengganti itu dilunasi dengan cara dicicil sebanyak tiga kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan. KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan putusan hakim tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).

KPK juga telah menyetorkan uang pengganti Juliari Batubara senilai Rp14,5 miliar tersebut ke kas negara. Uang tersebut disetorkan ke kas negara pada hari ini, Senin (1/8/2022).

"Jaksa eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," terangnya.

KPK bakal terus mendorong agar para terpidana kasus korupsi melunasi pembayaran denda maupun uang pengganti. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalisasi asset recovery akibat berbagai tindak pidana korupsi.

"Bahwa penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara," ujar Ali.

"Namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah timbul akibat perbuatan korupsi ataupun perampasan harta yang dinikmati koruptor dari hasil korupsinya," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya